Laboratorium pengujian medis memainkan peran penting dalam meningkatkan sistem layanan medis, mempromosikan berbagi sumber daya medis regional, meningkatkan kemampuan layanan institusi medis primer, dan mempromosikan konstruksi diagnosis dan perawatan hierarkis. Sejak tahun ini, berbagai departemen kesehatan telah menyetujui pembentukan sejumlah besar pihak ketiga. Laboratorium medis.

Apa itu laboratorium medis?
1.Laboratorium penguji medik dimaksudkan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan diagnosis, pengelolaan, pencegahan dan pengobatan penyakit manusia atau penilaian kesehatan, yang melakukan uji klinis terhadap spesimen dari tubuh manusia, meliputi uji klinis darah dan cairan tubuh, uji kimia klinik, dan tes kekebalan klinis, pemeriksaan mikrobiologi klinis, pemeriksaan genetika sito-molekul klinis dan pemeriksaan patologis klinis, dll., dan mengeluarkan hasil pemeriksaan, lembaga medis dengan kualifikasi kepribadian hukum independen.
2.Laboratorium pengujian medis adalah institusi medis terpisah, yang merupakan badan hukum independen yang secara independen memikul tanggung jawab hukum yang sesuai, dan didirikan dan disetujui oleh departemen administrasi kesehatan dan keluarga berencana provinsi.
3.Laboratorium medik harus menjalin hubungan kerjasama dengan rumah sakit umum di atas tingkat kedua di wilayah tersebut, membangun saluran hijau untuk perawatan darurat pasien sakit kritis, memperkuat kerjasama teknis, dan terus meningkatkan tingkat teknis.
Laboratorium medik adalah institusi medis yang berbadan hukum independen. Pembatasan ini jelas tidak sesuai dengan posisi laboratorium rumah sakit. Oleh karena itu, laboratorium medis adalah institusi medis pihak ketiga yang secara independen memikul tanggung jawab hukum, bukan hanya departemen rumah sakit!
Apa saja peralatan yang diperlukan untuk laboratorium medis?
Pengaturan departemen laboratorium medis harus mencakup: pengujian darah dan cairan tubuh klinis, pengujian kimia klinis, pengujian kekebalan klinis, pengujian mikrobiologi klinis, genetika sito-molekul klinis, dan patologi klinis. Ada departemen khusus atau personel penuh waktu untuk informasi rekam medis, reagen, manajemen mutu dan keselamatan, serta departemen inspeksi tambahan dan ruang suplai desinfeksi (dapat diatur atau dipercayakan kepada institusi medis lain untuk melakukan layanan terkait).
Konfigurasi peralatan laboratorium medik meliputi tiga bagian: peralatan dasar, peralatan diagnosis patologi, dan peralatan informasi.
1.Peralatan dasar. Peralatan dasar termasuk lemari es, sentrifugal, sampler, alat sterilisasi uap bertekanan, lemari pengaman biologis, dll., harus disesuaikan dengan item inspeksi dan beban kerja yang dilakukan. Semua peralatan inspeksi, seperti analisa biokimia, analisa sel darah, analisa urin, pembaca lempeng mikro, analisa pendaran, kultur bakteri dan instrumen identifikasi, analisa asam nukleat, analisa kromatografi spektrometri massa dan peralatan inspeksi lainnya harus sesuai dengan makanan dan obat nasional. persyaratan pengelolaan alat kesehatan yang diumumkan oleh Badan Pengawas dan Penatausahaan Negara.
2.Peralatan diagnosis patologi. Konfigurasi peralatan konvensional seperti sentrifugal, sampler, peralatan desinfeksi, lemari pengaman biologis, lemari spesimen, lemari pengiris, lemari blok lilin, perangkat fotografi umum, sistem pengiris digital, mikroskop optik, dll harus disesuaikan dengan volume bisnis. Setidaknya satu mikroskop melihat untuk lebih dari 5 orang. Dilengkapi dengan jumlah yang sesuai dari diagnosis patologi molekuler dan peralatan teknis, seperti ruang PCR dan peralatan yang sesuai, peralatan ekstraksi asam nukleat, instrumen hibridisasi molekuler, centrifuge kriogenik, mikroskop fluoresensi, dll. Peralatan patologi profesional termasuk dehidrator otomatis tertutup, mesin penyematan blok lilin , HE mesin pewarnaan otomatis, penyebar, pengiris parafin, peralatan persiapan sel berbasis cairan/lapisan tipis otomatis, cryostat (opsional), Mesin pewarnaan imunohistokimia otomatis penuh, dll., peralatan patologi profesional harus memiliki nomor registrasi perangkat medis di [ GG] quot;Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional" tingkat.
3.Peralatan informasi. Jaringan komputer dan peralatan lainnya dengan pelaporan informasi dan fungsi transmisi, manajemen spesimen, manajemen laporan dan sistem manajemen informasi lainnya.
